Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 100/KMA/SK/V/2023
Pemberian Akreditasi Kepada Perkumpulan Mediator dan Arbiter Industri Keuangan Indonesia (MedAr-Fin) Se bagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, telah menjadi pilihan penting dalam penyelesaian sengketa.
bahwa bagi Mahkamah Agung, mediasi merupakan instrumen untuk mengatasi kemungkinan penumpukan perkara di Pengadilan, maka selain pengintegrasian ke dalam proses beracara di Pengadilan, perlu mendorong perkembangan mediasi di luar pengadilan.
bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang bersifat netral dan tidak memihak.
bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang bersifat netral dan tidak memihak.
bahwa mediator dalam proses Pengadilan dapat berasal dari kalangan hakim dan bukan hakim, sedangkan mediasi di luar pengadilan dilakukan oleh mediator non hakim.
bahwa untuk menjadi mediator non hakim diperlukan sertifikat sebagai mediator.
bahwa sertifikat mediator diperoleh dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan mediasi yang diselenggarakan oleh lembaga mediasi yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung.
bahwa Perkumpulan Mediator Dan Arbiter Industri Keuangan Indonesia (MedAr-Fin) telah memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara sertifikasi mediator non hakim.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemberian Akreditasi Kepada Perkumpulan Mediator dan Arbiter Industri Keuangan Indonesia (MedAr-Fin) Se bagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 82 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021
Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2011
Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki
Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2023
Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 289.K/MG.01/MEM.S/2022
Peta Jabatan di Lingkungan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi