Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017

Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 21

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengelolaan perbatasan negara, perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan pengelola perbatasan negara sesuai dengan perkembangannya;

  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu ganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Jenis Ikan Hiu dan Pari


Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok


Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib