Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 2022

Batas Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1424

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Nias Selatan dengan Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara


Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum


Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika


Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dan Panas Bumi Bidang Operasi Produksi