Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2018

Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan


Ditetapkan: 12 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan, perlu menetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020


Pengesahan ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)


Batas Daerah Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta