Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/12/2021

Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui Penyesuaian/Inpassing


Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1320

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karir, profesionalisme Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, peningkatan kinerja organisasi, dan guna memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, perlu menyusun tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui penyesuaian/inpassing;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui Penyesuaian/Inpassing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional


Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan


Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah


Pencabutan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1459 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Lokasi Kantor dan Penyelenggaraan Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan, dan Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan


Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri Tahun Akademik 2023-2024