Pengendalian Gratifikasi
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk penguatan pengawasan dalam pengendalian gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta guna memenuhi kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan gratifikasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu diganti;
bahwa pengendalian gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu mengacu kepada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengendalian Gratifikasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2022
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024
Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan