Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2022

Pengendalian Gratifikasi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penguatan pengawasan dalam pengendalian gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta guna memenuhi kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan gratifikasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu diganti;

  2. bahwa pengendalian gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu mengacu kepada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengendalian Gratifikasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Januari Tahun 2023


Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan Kepada Pasien Unregister di RSUD Pemerintah Kota Medan Dan Rumah Sakit Jiwa di Kota Medan


Pedoman Pelaksanaan Kerja sama di Lingkungan Pengelola Zakat