Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Konsiderans
bahwa untuk mendukung terwujudnya pengawasan yang efektif oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
bahwa untuk meningkatkan kualitas pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas terkait dengan proses nominasi dan remunerasi serta meningkatkan kualitas dan kompetensi Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara perlu pengaturan mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi;
bahwa untuk meningkatkan tata kelola (governance) terutama pada organ pendukung Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016
Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014
Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 106/I/HK/2024
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Kolepom Provinsi Papua Selatan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024
Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota