Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 13 April 2021
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
    Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung terwujudnya pengawasan yang efektif oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas terkait dengan proses nominasi dan remunerasi serta meningkatkan kualitas dan kompetensi Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara perlu pengaturan mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi;

  3. bahwa untuk meningkatkan tata kelola (governance) terutama pada organ pendukung Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil


Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri