Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum


Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 367

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum;

  2. bahwa untuk mendorong iklim investasi dan pengembangan usaha serta daya saing penyedia jasa penyelenggaraan sarana di bidang perkeretaapian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kekuasaan Kehakiman


Upah Minimum Kabupaten Bintan Tahun 2024


Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas


Upah Minimum Kabupaten Melawi Tahun 2024


Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik