Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010

Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2010
Jenis: Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
    Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas serta menciptakan nilai tambah bagi Badan Usaha Milik Negara, maka Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara perlu dikelola secara optimal dan bagi Aktiva Tetap yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dapat dihapusbukukan dan dipindahtangankan;

  2. bahwa agar penghapusbukuan dan pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara memberikan hasil yang optimal bagi perusahaan, maka pelaksanaannya hams dilakukan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance);

  3. bahwa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara jo Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002 tanggal 29 Januari 2002 tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara dan Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 02/M.MBU/2002 tanggal 4 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan BUMN, oleh karena itu perlu diperbaharui;

  4. bahwa berdasarkan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, ketentuan mengenai tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset BUMN diatur dengan Peraturan Menteri;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah


Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022