Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017

Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha


Berita Negara Tahun 2017 Nomor 965

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan usaha di bidang pertanian, perikanan atau peternakan mempunyai peranan penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan dan pembangunan daerah dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah perlu diatur secara rinci mengenai pengaturan dan tata cara penetapan Hak Guna Usaha guna memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha di bidang pertanian, perikanan atau peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa peraturan yang mengatur tentang Hak Guna Usaha masih tersebar di beberapa ketentuan, belum lengkap dan terdapat pengaturan yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat serta pembangunan usaha dalam bidang pertanian, perikanan atau peternakan sehingga perlu untuk disusun peraturan tersendiri;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen


Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Pihak Ketiga