Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 3 Tahun 2014

Penyelenggaraan Persidangan Dewan Jaminan Sosial Nasional


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1776
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Bagian Kedua Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Penyelenggaraan Persidangan Dewan Jaminan Sosial Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang


Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit


Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji


Penetapan Upah Minimum Kota Metro Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan