Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 3 Tahun 2014

Penyelenggaraan Persidangan Dewan Jaminan Sosial Nasional


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1776

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Bagian Kedua Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Penyelenggaraan Persidangan Dewan Jaminan Sosial Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye


Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil


Format dan Bentuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus, Serta Daftar Penomoran Registrasi Kendaraan Bermotor Kejaksaan Republik Indonesia


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik secara Wajib


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja