Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang diatur dengan peraturan menteri;
bahwa penilaian pelaksanaan rencana tata ruang dilakukan melalui peninjauan kembali rencana tata ruang dengan melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2023
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020
Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.47/M.PPN/HK/05/2023
Pemberian Penghargaan Khusus Pembangunan Daerah Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam