Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018

Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda


Ditetapkan pada tanggal 21 November 2018
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017.

  2. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi, memberikan kepastian hukum, dan untuk mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus


Pengesahan Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)


Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan Kinerja Secara Uji Petik Terhadap Proses Akreditasi yang Dilaksanakan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri


Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri