Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan pembangunan kepariwisataan perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 tenta.ng Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun 2022
Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Bentuk Dokumen Fisik
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017
Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 103/BAPPEBTI/PER/03/2013 tentang Larangan Penyertaan Penanaman Modal Asing Bagi Pedagang Berjangka Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2021
Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi