![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2016
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Konsiderans
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya pemekaran wilayah Kabupaten Banggai Laut sebagai daerah otonomi baru, maka dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dibidang pertanahan serta untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, perlu dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2023
Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Wilayah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan