![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2017
Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mempertegas komitmen Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan intern di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
bahwa untuk melaksanakan kewenangan, tugas, fungsi dan tanggung jawab Inspektorat secara kompeten, independen, obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu diatur pedoman dan tata cara Inspektorat dalam menjalankan tugas pengawasan intern di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2017
Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan