Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2017

Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 522

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mempertegas komitmen Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan intern di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

  2. bahwa untuk melaksanakan kewenangan, tugas, fungsi dan tanggung jawab Inspektorat secara kompeten, independen, obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu diatur pedoman dan tata cara Inspektorat dalam menjalankan tugas pengawasan intern di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial


Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim


Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian


Penetapan Himpunan Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Serta Penetapan Nilai Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang Harus Dibayar