Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2019

Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang;

  2. bahwa sebagian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota ada yang belum menampung perkembangan penanaman modal (investasi) dan dinamika pembangunan;

  3. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pelaksanaan penanaman modal (investasi) dan untuk mencapai kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya percepatan perizinan pemanfaatan ruang di daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat


Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian


Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara