Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2015

Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional


Ditetapkan: 22 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diubah, sehingga fungsi yang berkaitan dengan pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan subsidi tunjangan fungsional berada di Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pengelolaan Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2021