Batas Daerah Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019
Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 78 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999
Pengesahan ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa)