Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2018

Batas Daerah Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1167
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan


Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama


Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2021