Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2023

Pengelolaan Dana Kebajikan


Ditetapkan pada tanggal 14 April 2023
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 335

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

  2. bahwa Dana Kebajikan merupakan pranata keagamaan yang berpotensi meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

  3. bahwa untuk meningkatkan daya guna dan basil guna Dana Kebajikan, perlu pengaturan mengenai pengelolaan Dana Kebajikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Dana Kebajikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi Oleh Pemerintah


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan


Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan


Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil