
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2023
Pengelolaan Dana Kebajikan
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
bahwa Dana Kebajikan merupakan pranata keagamaan yang berpotensi meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
bahwa untuk meningkatkan daya guna dan basil guna Dana Kebajikan, perlu pengaturan mengenai pengelolaan Dana Kebajikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Dana Kebajikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK-SETJEN/2015
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/37/PBI/2005
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022
Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2023
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan