
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005
Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4557
Download:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005
Menimbang:
bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam sidangnya tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya);
bahwa instrumen internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan sifat negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan yang menjamin persamaan kedudukan semua warga negara di dalam hukum, dan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus memajukan dan melindungi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tim Penilai Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007
Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2021
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) secara Wajib