Pedoman bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan undang-undang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.
bahwa dalam menjalankan fungsi tersebut di antara tugas yang harus dilaksanakan oleh LPS adalah merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penanganan atau penyelesaian bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.
bahwa dalam pelaksanaan kebijakan penanganan atau penyelesaian bank yang mengalami permasalahan solvabilitas oleh LPS tidak ada perbedaan perlakuan antara Bank syariah dan Bank Konvensional.
bahwa pelaksanaan kebijakan penanganan atau penyelesaian Bank Syariah yang mengalami permasalahan solvabilitas perlu memperhatikan ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip syariah.
bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pedoman bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik