Beasiswa dan Darmasiswa bagi Mahasiswa Asing di Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerja sama Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara-negara sahabat, dipandang perlu untuk mengadakan program beasiswa dan darmasiswa bagi mahasiswa asing untuk mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Indonesia;
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran proses pemberian beasiswa dan darmasiswa bagi mahasiswa asing, diperlukan pengaturan mengenai pemberian beasiswa dan darmasiswa bagi mahasiswa asing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Beasiswa dan Darmasiswa bagi Mahasiswa Asing di Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2021
Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 53 Tahun 2022
Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Bidang Pembangunan Desa dan Perdesaan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi