Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017

Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2017
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012
    Pajak Aceh
  2. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017
    Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa Pajak Aceh merupakan salah satu sumber Pendapatan Aceh guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Aceh.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Aceh berwenang untuk memungut Pajak Aceh.

  4. bahwa memenuhi aspirasi masyarakat terhadap permintaan penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB–I), maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan tarif.

  5. bahwa objek pajak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air tidak dapat dilakukan pemungutan karena biaya operasional pelaksanaannya lebih besar dibandingkan dari nilai pendapatan yang diperoleh sehingga objek pajak ini perlu dihapus.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Januari 2024


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Bekasi pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Kurikulum Berbasis Kompetensi Program Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral