Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Madura
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut Agama Islam Negeri Madura, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;
bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Madura telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/811/M.KT.01/2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja pada 8 (delapan) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan 1 (satu) Institut Agama Hindu Negeri (IAHN);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Madura;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2016
Pedoman Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2015
Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 132/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Toraks
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Kriptografi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2015
Pakaian Kerja di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi