Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1009

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan Surat Nomor B/352/M.KT.01/2017 mengenai Rancangan PMA Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam Negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkerataapian


Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Statuta Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan