Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2021

Konsul Kehormatan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 27 April 2021
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 475

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Konsul Kehormatan Republik Indonesia di negara penerima berperan dan memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan misi dan kepentingan Indonesia di negara penerima;

  2. bahwa untuk lebih mengefektifkan peran dan kontribusi Konsul Kehormatan Republik Indonesia di negara penerima, perlu menyempurnakan pengaturan mengenai Konsul Kehormatan Republik Indonesia guna terciptanya kemanfaatan dan kepastian hukum;

  3. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01 Tahun 2014 tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Kepulauan Cook


Penyelenggaraan Pelindungan Penyandang Disabilitas