Konsul Kehormatan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Menimbang:
bahwa Konsul Kehormatan Republik Indonesia di negara penerima berperan dan memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan misi dan kepentingan Indonesia di negara penerima;
bahwa untuk lebih mengefektifkan peran dan kontribusi Konsul Kehormatan Republik Indonesia di negara penerima, perlu menyempurnakan pengaturan mengenai Konsul Kehormatan Republik Indonesia guna terciptanya kemanfaatan dan kepastian hukum;
bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01 Tahun 2014 tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016
Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/26/PBI/2010
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019
Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia