Konsul Kehormatan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Konsul Kehormatan Republik Indonesia di negara penerima berperan dan memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan misi dan kepentingan Indonesia di negara penerima;
bahwa untuk lebih mengefektifkan peran dan kontribusi Konsul Kehormatan Republik Indonesia di negara penerima, perlu menyempurnakan pengaturan mengenai Konsul Kehormatan Republik Indonesia guna terciptanya kemanfaatan dan kepastian hukum;
bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01 Tahun 2014 tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Konsul Kehormatan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 19 Tahun 2023
Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi bagi Korban Terdampak Bencana Sosial
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2023
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2022 dan Sebelum Tahun 2022
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri