Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44 Tahun 2022

Penghargaan Industri Halal Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1075

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan, pembinaan, dan pemberdayaan industri halal, serta sebagai bentuk apresiasi terhadap para pemangku kepentingan yang mendukung dan berperan aktif dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan memberdayakan industri halal nasional, Kementerian Perindustrian perlu menyelenggarakan Penghargaan Industri Halal Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2023


Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan Kepemanduan Wisata, Pemeliharaan Taman, Pekarya Kesehatan, Petukangan Kayu Konstruksi, Pemasangan Bata, Perancah, Pemasangan Pipa, Mekanik Alat Berat, Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing, Pembuatan Batik dengan Pewarna Ramah Lingkungan, Pembuatan Malam Batik, Pembuatan Batik dengan Pewarna Sintetis, Pembuatan Alat Canting Tulis, dan Pembuatan Canting Cap