Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa dengan adanya pemekaran wilayah kecamatan dan untuk meningkatkan kinerja, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan Penataan organisasi dan tata kerja kantor urusan agama kecamatan;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja kantor urusan agama kecamatan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor 8/360/M.KT.01/2021 mengenai Usul Pembentukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan:
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2021
Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2018
Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2020
Tata Kelola Data Diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Persandian
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017
Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan