
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya pemekaran wilayah kecamatan dan untuk meningkatkan kinerja, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan Penataan organisasi dan tata kerja kantor urusan agama kecamatan;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja kantor urusan agama kecamatan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor 8/360/M.KT.01/2021 mengenai Usul Pembentukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan:
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 38 Tahun 2023
Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2019
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan