Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan


Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1171

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya pemekaran wilayah kecamatan dan untuk meningkatkan kinerja, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan Penataan organisasi dan tata kerja kantor urusan agama kecamatan;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja kantor urusan agama kecamatan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor 8/360/M.KT.01/2021 mengenai Usul Pembentukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan:

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi


Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024


Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Reklamasi dan Pascatambang