Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2015
Tata Cara Penyimpanan Kendaraan Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyimpanan kendaraan penanggulangan bencana yang dihibahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota perlu diatur Tata Cara Penyimpanan Kendaraan Penanggulangan Bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Penyimpanan Kendaraan Penanggulangan Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.010/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2015
Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan