Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar


Ditetapkan: 5 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/1032/M.KT.01/2020 mengenai Organisasi dan Tata Kerja pada 5 (lima) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Lingkungan Kementerian Agama;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik El Salvador


Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, Golongan Pokok Asuransi, Penjaminan, Reasuransi, dan Dana Pensiun Bukan Jaminan Sosial Wajib, Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Bidang Kepatuhan


Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil