Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi sekretariat Badan Amil Zakat Nasional;
bahwa organisasi dan tata kerja sekretariat Badan Amil Zakat Nasional telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/4768/M.PANRB/12/-2015, tanggal 31 Desember 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020
Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 228/KKI/KEP/VIII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Onkologi Ortopedi dan Rekonstruksi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2020
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial