Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017

Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2017
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 94
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6050
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sejalan dengan tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian moneter yang dilakukan salah satunya melalui pengaturan lalu lintas pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia;

  2. bahwa dalam rangka pengendalian moneter, Bank Indonesia juga memerlukan data dan informasi terkait uang kertas asing yang masuk ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia;

  3. bahwa pengaturan mengenai perizinan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia juga sejalan dengan upaya mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam mewujudkan gerakan nasional nontunai dan penerapan kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal


Batas Daerah antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur


Pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia