Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2017

Tata Hubungan Kerja Penanganan Unjuk Rasa di Kementerian Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1307
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memperjelas batas volume pekerjaan dan batas wewenang antar unit kerja dalam penanganan unjuk rasa di lingkungan kantor Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan pengaturan Tata Hubungan Kerja Penanganan Unjuk Rasa di Kementerian Kesehatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Hubungan Kerja Penanganan Unjuk Rasa di Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Standar Pelayanan Kedokteran Nuklir di Sarana Pelayanan Kesehatan


Statuta Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang