Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2011

Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 21 April 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2022
    Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia sering menghadapi tantangan tugas atau permasalahan yang luar biasa;

  2. bahwa setiap Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing yang melaksanakan dan mendukung fungsi Kepolisian berhak mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa dan/atau prestasi dalam mendarmabaktikan dirinya bagi kemajuan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa pemberian penghargaan diberikan atas jasa-jasa dan/atau prestasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menumbuhkan rasa kebanggaan, penghormatan, sikap ketauladanan, dan motivasi kerja;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi