Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa pengaturan pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan sebagai pegawai tidak tetap yang sudah berjalan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 683/Menkes/SK/III/2011 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis/Dokter/Dokter Gigi dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010
Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pengadaan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2020
Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2020
Pengesahan Agreement on Investment among the Governments of the Hong Kong Special Administrative Region of the People’s Republic of China and the Member States of the Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan mengenai Penanaman Modal antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana