Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009

Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference)


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2009
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021
    Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal (hukum acara) yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangannya;

  2. bahwa Mahkamah Konstitusi di dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, cepat, dan sederhana menerima permohonan perkara, baik secara konvensional (offline) maupun secara elektronik (online) serta pemeriksaan jarak jauh (video conference);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan


Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir