Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai dengan Pasal 472 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa proses pemilihan umum dibentuk majelis khusus dan mengenai hakim khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 208 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Mekanisme Kerja di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 77 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Rencana Rinci Wilayah Pertahanan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014
Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah