Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan Pasal 472 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa proses pemilihan umum dibentuk majelis khusus dan mengenai hakim khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022
Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2023
Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 995 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar