Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1504

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas balai besar kesehatan paru masyarakat, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja balai besar kesehatan paru masyarakat;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2354/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja balai besar kesehatan paru masyarakat telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/890/M.KT.01/2020 tanggal 16 Juli 2020;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi


Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu


Standar Kompetensi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral