Mediasi di Pengadilan secara Elektronik
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa peradilan modern berbasis teknologi informasi merupakan salah satu prasyarat terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan;
bahwa untuk memenuhi penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak dalam memperoleh penyelesaian sengketa perdata yang memenuhi rasa keadilan, Mahkamah Agung · telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mengintegrasikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa ke dalam proses berperkara di pengadilan;
bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dan kondisi tertentu telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan yang mendorong perlunya implementasi mediasi secara elektronik;
bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan belum mengatur secara jelas dan rinci pelaksanaan mediasi secara elektronik di pengadilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 129 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kabupaten Pidie di Aceh
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013
Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce