Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022

Mediasi di Pengadilan secara Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2022
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 535

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peradilan modern berbasis teknologi informasi merupakan salah satu prasyarat terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan;

  2. bahwa untuk memenuhi penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak dalam memperoleh penyelesaian sengketa perdata yang memenuhi rasa keadilan, Mahkamah Agung · telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mengintegrasikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa ke dalam proses berperkara di pengadilan;

  3. bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dan kondisi tertentu telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan yang mendorong perlunya implementasi mediasi secara elektronik;

  4. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan belum mengatur secara jelas dan rinci pelaksanaan mediasi secara elektronik di pengadilan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada


Kabupaten Aceh Utara di Aceh


Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Sektor Kesehatan di Negara Singapura


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar