Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan;
bahwa perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana;
bahwa penyelesaian perkara perdata sebagaimana diatur dalam Reglemen Indonesia yang diperbarui (HIR), Staatsblaad Nomor 44 Tahun 1941 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg), Staatsblaad Nomor 227 Tahun 1927 dan peraturan lain mengenai hukum acara perdata, dilakukan dengan pemeriksaan tanpa membedakan lebih lanjut nilai objek dan gugatan serta sederhana tidaknya pembuktian sehingga untuk penyelesaian perkara sederhana memerlukan waktu yang lama;
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengamanatkan reformasi sistem hukum perdata yang mudah dan cepat untuk mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi melalui penyelesaian sengketa acara cepat (small claim court);
bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d dan e perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 53 Tahun 2018
Kemiripan Dokumen Akreditasi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 86 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan pada Jabatan Kerja Peneliti
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 301 Tahun 2024
Program Penyusunan Produk Hukum Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025