![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan;
bahwa perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana;
bahwa penyelesaian perkara perdata sebagaimana diatur dalam Reglemen Indonesia yang diperbarui (HIR), Staatsblaad Nomor 44 Tahun 1941 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg), Staatsblaad Nomor 227 Tahun 1927 dan peraturan lain mengenai hukum acara perdata, dilakukan dengan pemeriksaan tanpa membedakan lebih lanjut nilai objek dan gugatan serta sederhana tidaknya pembuktian sehingga untuk penyelesaian perkara sederhana memerlukan waktu yang lama;
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengamanatkan reformasi sistem hukum perdata yang mudah dan cepat untuk mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi melalui penyelesaian sengketa acara cepat (small claim court);
bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d dan e perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kota Subulussalam di Aceh
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 22 Tahun 2020
Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan dan Peraturan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Semarang Tahun 2024
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2021
Bentuk, Susunan, dan Tata Cara Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Penerapan Manajemen Risiko Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek Yang Merupakan Anggota Bursa Efek
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang