Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2018

Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri


Ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1138

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memastikan pelaksanaan pemberian rekomendasi untuk impor komoditas perikanan yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pegaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, perlu mengatur tata cara pemberian rekomendasi impor komoditas perikanan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri dimaksud;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan


Standar Praktik Pekerjaan Sosial


Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara