Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2022

Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif


Ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 654

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa desain bungkusan zat radioaktif merupakan salah satu peran penting keselamatan radiasi dalam penggunaan zat radioaktif untuk melindungi pekerja, masyarakat dan lingkungan; bahwa desain bungkusan zat radioaktif merupakan salah satu peran penting keselamatan radiasi dalam penggunaan zat radioaktif untuk melindungi pekerja, masyarakat dan lingkungan;

  2. bahwa untuk menjamin kualitas bungkusan zat radioaktif, pemerintah perlu mendukung kemampuan laboratorium uji bungkusan dalam negeri untuk dapat memenuhi kebutuhan persyaratan bungkusan yang sesuai dengan standar selama proses pengangkutan zat radioaktif;

  3. bahwa pemenuhan kebutuhan persyaratan desain bungkusan sebagaimana dimaksud huruf b ditandai dengan adanya sertifikat persetujuan desain bungkusan yang tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif;

  4. bahwa Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 03-P/Ka-BAPETEN/I-03 tentang Persyaratan Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif Tipe A dan Tipe B sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan hukum pengaturan persyaratan laboratorium uji bungkusan zat radioaktif, sehingga harus diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian


Standar Program Fellowship Kedokteran Sosial Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan