Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021

Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek


Ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6725), dan sejalan dengan program konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) ke International Financial Reporting Standard (IFRS), perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman perlakuan akuntansi perusahaan efek

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 Desember sampai dengan 12 Desember 2023


Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha


Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021