Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2022
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015
Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Pencabutan 4 (empat) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2016
Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi dan Dokumentasi pada Industri Kosmetika Golongan B
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017
Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2021
Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi