Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak


Ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 124

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi


Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi