Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 serta untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat/pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, maka perlu mengelola dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran melalui sistem pelaporan pelanggaran (Whistle blowing System);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023
Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2024
Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Karsinoma Sinonasal dan Rongga Mulut Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum