Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2020

Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan kearsipan diperlukan sistem yang memenuhi prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang mampu merespon tuntutan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan;

  2. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan arsip di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu memenuhi unsur autentisitas dan reabilitas arsip dalam penciptaan arsip;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, klasifikasi arsip di masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan oleh Pimpinan Pencipta Arsip sebagai acuan dalam pengelolaan arsip dinamis;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut


Penetapan Logo Konsil Kedokteran Indonesia


Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan