Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020

Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang pengelolaan keuangan perlu meningkatkan kerja sama pertukaran data keuangan dan perpajakan;

  2. bahwa untuk optimalisasi kerja sama pertukaran data keuangan dan perpajakan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut


Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia


Upah Minimum Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023


Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia