Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perubahan iklim bumi yang diakibatkan oleh peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer akan memberikan pengaruh merugikan pada lingkungan hidup dan kehidupan manusia;
bahwa dalam rangka upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 3 sampai dengan 14 Juni 1992 telah menghasilkan komitmen internasional dengan ditandatanganinya United Nations Framework Convention on Climate Change oleh sejumlah besar negara di dunia, termasuk Indonesia;
bahwa dalam upaya mencegah berlanjutnya perubahan iklim yang merugikan lingkungan hidup dan kehidupan manusia, masyarakat internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui untuk mengupayakan pengurangan emisi gas rumah kaca yang diproyeksikan pada tahun 1990;
bahwa Indonesia mempunyai peranan strategis dalam struktur iklim geografi dunia karena sebagai negara tropis ekuator yang mempunyai hutan tropis basah terbesar di dunia dan negara kepulauan yang memiliki laut terluas di dunia mempunyai fungsi sebagai penyerap gas rumah kaca yang besar;
bahwa komitmen negara-negara maju untuk menyediakan bantuan dana dan alih teknologi kepada negara-negara berkembang yang merupakan tanggung jawab negara-negara maju, sebagaimana diatur dalam United Nations Framework Convention on Climate Change, perlu ditanggapi secara positif oleh Pemerintah Indonesia;
bahwa Indonesia perlu ikut aktif mengambil bagian bersama-sama dengan anggota masyarakat internasional lainnya dalam upaya mencegah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, karena itu Pemerintah telah menandatangani United Nations Framework Convention on Climate Change di Rio de Janeiro, Brazil, pada tanggal 5 Juni 1992;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan United Nations Framework Convention on Climate Change tersebut dengan Undang-undang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018
Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2015
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2020
Pemeliharaan Dokumen oleh Bank Umum sebagai Kustodian
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 28 Tahun 2024
Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum