
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2020
Penerapan Tanda Tangan Elektronik
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan layanan publik yang efektif dan efisien dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelaksanaannya, perlu memanfaatkan teknologi informasi;
bahwa untuk menjamin keamanan data dan informasi dalam pemanfaatan teknologi informasi guna pelaksanaan e-goverment yang terintegrasi dan kekuatan hukum pemberlakuan tanda tangan elektronik dalam pengesahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4622/2021
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Fraktur Kraniomaksilofasial
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan